Prosedur dan Syarat Pendirian Perseroan
ex DHEA
OAN BULAN UUPT 40 Th 2007 AKTA PENDIRIAN DIBUAT DI HADAPAN NOTARIS(pasal 7 ayat 1) PENGESAHAN AKTA DARI KEMENKUMHAM = DIKELUARKAN SK DARI KEMENKUMHAM
(pasal 7 ayat 4) PENDAFTARAN PERIZINAN ONLINE KE OSS (izin usaha, NIB) PP no 24 tahun
2018
Penjelasan:
1. Pendirian perseroan
2 (dua) orang atau lebih, diatur pada pasal 7 ayat (1) UUPT 2007
2. Akta pendirian
berbentuk akta notaris, diatur pada pasal 7 ayat (1) UUPT 2007
Struktur Akta Pendiran
(Ex: PT Prime Star Energi Indonesia
a.
Kepala / halaman depan akta pendirian
b.
Nama dan tempat kedudukan
c.
Jangka waktu berdirinya perseroan
d.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
e.
Modal
f.
Saham
g.
Pengganti surat saham
h.
Pemindahan hak atas saham
i.
Rapat umum pemegang saham
j.
Tempat, pemanggilan dan pimpinan rapat
umum pemegang saham
k.
Kuorum, hak suara dan keputusan rapat
umum pemegang saham
l.
Direksi
m.
Tugas dan wewenang direksi
n.
Dewan komisaris
o.
Tugas dan wewenang dewan komisaris
p.
Rencana kerja, tahun buku dan laporan
tahunan
q.
Penggunaan laba dan pembagian dividen
r.
Penggunaan dana cadangan
s.
Ketentuan penutup
Dalam bentuk akta
yakni:
·
Berbentuk akta notaris (notariele akte,
notarial deed), tidak boleh berbentuk akta bawah tangan.
3. Setiap pendiri wajib
mengambil bagian saham, diatur pada pasal 7 ayat (2) UUPT 2007
4. Memperoleh keputusan
pengesahan status badan hokum dari menteri, diatur pada pasal 7 ayat (4) UUPT
2007
5. Pendaftaran
Perizinan ke OSS (online single
submission) (izin usaha, NIB) sesuai dengan PP No 24 Tahun 2018.
NIB (nomor induk
berusaha) https://www.easybiz.id/cara-mendapatkan-nib-dan-izin-usaha-di-oss-dengan-mudah/
Menurut Pasal 1 ayat (12) PP 24/2018, Nomor Induk Berusaha
atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS
setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Setelah NIB diperoleh, Anda baru
bisa mendapatkan izin usaha lainnya, termasuk izin operasional atau izin
komersial untuk bidang usaha tertentu. Berdasarkan PP 24/2018,
pelaku usaha yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NIB tidak hanya yang
berbentuk badan usaha, namun juga berlaku untuk individu atau perseorangan. Apa
saja bentuk usaha yang bisa mendaftarkan NIB? Menurut Pasal 6 ayat (3)
PP 24/2018, di bawah ini adalah daftar pelaku usaha non-perseorangan
yang dapat melakukan pendaftaran perizinan untuk memperoleh NIB:
- Perseroan
Terbatas
- Perusahaan
Umum
- Perusahaan
Umum Daerah
- Badan
Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
- Badan
Layanan Umum
- Lembaga
Penyiaran
- Badan
Usaha yang didirikan oleh Yayasan
- Koperasi
- Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
- Persekutuan
Firma (Venootschap Onder Firma)
- Persekutuan
Perdata
Komentar
Posting Komentar